Peradi: UU Advokat Sudah Bagus, Tapi Pemerintah Tak Melaksanakannya Secara Konsekuen
Otto Hasibuan mengatakan tak ada yang salah dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan tak ada yang salah dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"UU-nya bagus tidak ada masalah, tapi pemerintah dan penegak hukum lainnya tidak melaksanakan UU secara konsekuen itu persoalan intinya," kata Otto dalam Pengumuman dan Penyerahan Hadiah Pemenang Sayembara Desain Toga Advokat dan Peluncuran Logo Perhimpunan Advokat Indonesia di Balai Sidang JCC, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Dia mencontohkan dalam UU advokat mengharuskan adanya single bar yang berarti hanya ada satu organisasi advokat di Indonesia.
"Tapi faktanya Mahkamah Agung membuat surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi mengambil sumpah kepada advokat yang tidak di Peradi. Artinya, ada berbagai organisasi advokat yang sebenarnya menurut UU memiliki kewenangan, tapi diberikan kewenangan oleh MA. Ini adalah pelanggaran konstitusi," katanya.
Dari sanalah, dia mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak mengutak-utik Undang-Undang, meski dia tidak menafikan soal adanya perubahan.
Baca juga: Peradi dan Kompas.id Jalin Kerjasama Bantu Pembaca Konsultasi Masalah Hukum
"Seandainya pun harus berubah, maka yang diperlukan berubah ya hanya satu pasal saja, itu adalah menyatakan yang dimaksud dengan organisasi advokat di dalam UU yaitu Peradi, dan itu direvisi, selesai urusannya jadi enggak ada persoalan," katanya.
Dia menuding bahwa anggota dewan di Senayan berusaha mengarahkan agar single bar menjadi multi bar.
Baca juga: Otto Hasibuan Minta Hotma dan Desiree Ingat Kenangan Momen Indah 20 Tahun Bersama: Tolong Recall
"Saya ingin katakan secara pasti setiap pemerintah dan pejabat yang bilamana dia ingin memperjuangkan hak-hal pencari keadilan, terutama wong cilik, maka dia harus memilih single bar. Kalau dia memilih multi bar itu artinya dia menafikan kepentingan para pencari keadilan," katanya.