Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok
Tribunnews.com
Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama juga tak lupa dari sorotan Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Kata dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

BERITA TERKAIT

Adapun dalam perkara penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan itu dalam pledoinya, Rizieq menyebut kalau terdakwanya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga turut membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas terdakwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara Ahok itu, Rizieq menyebut kalau ucapan mantan orang nomor 1 di Jakarta tersebut telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Namun, kata dia tuntutan yang diberikan kala itu kepada Ahok hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",

"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq.

Atas dasar itu, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS UMMI yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.

Melainkan katanya, merupakan balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini  semua merupakan bagian dari operasi  intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Tuntutan 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas