Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian
Tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
"Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Iqbal menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, Kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (3/6/2021)'.
Lalu, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua."
Baca juga: Patroli Satgas Nemangkawi Tembak Anggota KKB di Paha saat Kontak Senjata di Bandara Ilaga Papua
Pertanyaannya, "Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.
Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya.
Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.