59 Jemaah Tarik Setoran Pelunasan Haji, BPKH: Jemaah Tidak Akan Kehilangan Nomor Antrean
Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia tahun 2021 karena masih dalam pandemi Covid
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia tahun 2021 karena masih dalam pandemi Covid-19 dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah beralasan waktu yang tersedia sudah sangat mepet, namun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tak juga memberi kepastian teknis terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk berapa kuota jemaah yang diberikan kepada setiap negara.
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Bantah Tudingan Diplomasi dengan Arab Saudi Buruk
Pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia yang diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Bantah Tudingan Diplomasi dengan Arab Saudi Jelek
Dalam KMA tersebut dijelaskan calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, hingga Kamis (10/6) kemarin atau sepekan setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia, total ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Sepekan pembatalan keberangkatan ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya.
Jumlah tersebut terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih 9 hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," sambungnya.
Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.
"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya.