Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Sekda Bandung Barat Asep Sodikin
KPK periksa 11 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Bandung Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat (11/6/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Hari ini (11/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Bandung Barat)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Tiga Poin yang Disampaikan Pimpinan KPK ke Ombudsman soal Polemik TWK
Adapun identitas 11 saksi tersebut yaitu:
1. Asep Sodikin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat
2. Asep Wahyu FS, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat
3. Rega Wiguna, Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat
4. Sri Dustirawati, Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat
5. Ade Zakir, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat
6. Floren Sisca Della, ibu rumah tangga
7. Donih Adhy Heryady, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum
8. Mohammad Riyad Mintarja, Swasta
9. Djohan Chaerudin, Wiraswasta
10. Wisnu Jaya Prasetia, ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau ajudan bupati
11. Dicky Yuswandira, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Baca juga: Komnas HAM Jawab Kritik Hendardi soal Pemanggilan Pimpinan KPK
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.