Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI Minta Denny Indrayana Buktikan Tuduhan PSU Pilgub Kalsel Marak Politik Uang

Ketua KPU tegaskan tuduhan terjadinya praktik politik uang di pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan harus bisa dibuktikan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua KPU RI Minta Denny Indrayana Buktikan Tuduhan PSU Pilgub Kalsel Marak Politik Uang
Ist
Ketua KPU RI Ilham Saputra 

Masih banyaknya pelanggaran di pelaksanaan PSU jadi satu pertimbangan Denny berniat melayangkan gugatan.

Politik uang dinilai sangat kasat mata terjadi di pelaksanaan PSU kemarin.

"Ini adalah opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang dan yang lain-lain sangat kasat mata di depan mata akan kami tuntaskan sampai proses terakhir yang memang dijamin oleh konstitusi kita," ungkap Denny.

Baca juga: Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS

Ia menegaskan gugatan ke MK kedua kali di Pilgub Kalsel akan jadi yang terakhir.

Apapun keputusan MK nanti terhadap gugatan kedua nanti, dirinya mengaku pasrah dan menerima tanpa menempuh jalur hukum apapun.

"Apapun putusan MK nanti, lebih kurang satu bulan prosesnya. Itu akan kita hormati apapun putusannya, tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan," pungkas Denny.

Diketahui PSU Pilgub Kalsel digelar pada Rabu (9/6) kemarin.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan PSU ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Paslon Pilgub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi.

MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas