Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan
Abdul Fikri Faqih heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan Pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.
“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Politikus PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri, Dalam Hitungan Jam, 24 Pelaku Pungli di Jakut Ditangkap
Dalam amendemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri.
Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan.
"Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” ujar Fikri.
Baca juga: Rektor UNJ: Pendidikan Tidak Hanya Berbasis Pengetahuan, tapi juga Keterampilan
Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa.
"Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus.
"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” pungkas dia.
Baca juga: Soal Wacana PPN Jasa Pendidikan, Ketua Komisi X DPR: Biaya Pendidikan Akan Kian Mahal
Untuk diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.