PAN Desak Pemerintah Temukan Solusi Tingkatkan Penerimaan Negara Tanpa Menambah Penderitaan Rakyat
Selain PPN Sembako yang menuai kontroversi, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN di sektor jasa pendidikan, dalam hal ini sekolah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana yang diketahui bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas jasa pendidikan.
Selain PPN Sembako yang menuai kontroversi, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN di sektor jasa pendidikan, dalam hal ini sekolah.
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mempertanyakan rencana pengenaan PPN Sekolah.
Baca juga: Tak Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Dikenakan PPN, dari PAUD hingga Bimbel
Menurutnya, rencana ini dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," kata Eko kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PAN Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VI ini menilai bahwa rencana pengenaan PPN Sekolah justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
Eko menjelaskan, jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer.
Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun.
"Kebijakan ini justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural," ujar Eko.
Ketua DPW DKI Jakarta ini juga melihat bahwa peluang bonus demografi tidak didapatkan jika kebijakan ini diterapkan.
Menurut Eko, hal itu berbahaya dan bisa memberikan efek domino. Bisa jadi ke depan kita tidak bisa meraih bonus demografi dengan angkatan kerja muda yang terampil karena memiliki biaya sekolah yang mahal.
Eko mengatakan terdapat berbagai solusi untuk memperluas basis objek pajak baru tanpa melalui sembako dan pendidikan.
“Jika ingin memperluas basis objek pajak baru, tentu banyak alternatifnya. Kita bisa mengenakan pajak terhadap produk yang tidak ramah lingkungan seperti pajak karbon. Selain itu, pajak minuman berpemanis juga bisa diberikan," ujarnya.
Fraksi PAN DPR RI bersama masyarakat akan berjuang agar rencana pengenaan PPN Sembako dan Sekolah melalui Revisi Undang-Undang KUP dapat ditinjau ulang.
"Kami dari Fraksi PAN akan berdiri bersama rakyat dan berjuang agar rencana PPN Sembako dan Sekolah ini dapat ditinjau kembali dan ditemukan solusi yang dapat meningkatkan penerimaan negara namun tidak menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi," pungkas Eko.