Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Satgas Saber Pungli, DPR: Temuan Jokowi di Tanjung Priok Pengingat untuk Penuhi Janji

Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Singgung Satgas Saber Pungli, DPR: Temuan Jokowi di Tanjung Priok Pengingat untuk Penuhi Janji
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers mengenai penangkapan pelaku pungli dan premanisme di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Jumat (11/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan, bahwa ingatannya masih jelas bagaimana Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 87 Tahun 2016 Membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Anggotanyapun tidak tanggung-tanggung yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Baca juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ditangkapi, AdavOrang Dalam Terlibat?

Didik pun menyebut, mengacu kepada polical will pemerintah dalam memberantas pungli, jikalau Perpres tersebu dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016 hingga saat ini idealnya Pungli sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali.

"Faktanya Presiden menemukan sendiri praktek pungli yang meraja lela," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Berita Rekomendasi

Lalu, kata Didik, bagaimana nasib pelaksanaan Perpres tersebut dalam tataran implementatif? Apakah sekedar hanya menjadi produk politik yang berbasis kosmetik ataukah keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli? 

Idealnya karena Satgas Saber Pungli ini, Presiden yang mengeluarkan perpresnya, sebagai penanggung jawabnya , dan aparat penegak hukum dan instansi penting lainnya menjadi anggota Satgas Saber Pungli, harusnya pemberantasan pungli bisa dilakukan secara masif, terus menerus dan berkesinambungan hingga pungli bisa diberantas secara utuh karena   praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Bisa jadi temuan Presiden terkait dengan pungli di Tanjung Priok itu sebagai pengingat Allah SWT kepada Presiden untuk memenuhi janji dan komitmen yang belum tertunaikan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ketua Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat ini pun berharap, Presiden segera menyadarinya dan mengingatkan para Satgas Saber Pungli u/ melakukan pemberahtasan yang masif hingga pungli bisa teratasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas