Tak Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Dikenakan PPN, dari PAUD hingga Bimbel
Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi:
Dalam Pasal 2 PMK tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
Sementara itu kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.(tribun network/dit/dod)
Berita Rekomendasi