Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata

Kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang maka itu merupakan sebuah pernyataan yang salah besar dan mengada-ada.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata
Kontan.co.id
Nasabah PT Indosterling Optima Investa, Kamis (1/10) mendatangi Bareskrim Polri meminta kejelasan proses pengusutan laporan mereka Juli lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban PT Indosterling Optima Investama (IOI), Andreas mengatakan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama.

Apalagi menurut dia karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka.

Menurut Andreas kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang maka itu merupakan sebuah pernyataan yang salah besar dan mengada-ada.

"Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andreas.

Mengenai adanya anggapan hanya lima orang yang menuntut secara pidana maka hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya.

Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.

"Dari awal dasar kami melihat ini pidana dikarenakan adanya peraturan dari Bank Indonesia maupun peraturan Gubernur BI pada tahun 2017 dan 2018 yang menyatakan PN masuk dalam surat berharga komersial dan wajib mendapat izin dari BI," tegas Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas kepada pers, Kamis (10/6/2021).

Berita Rekomendasi

"Selain itu adanya yurisprudensi tahun 2013 mengenai promissory notes yang dipersamakan dengan simpanan bank dan harus mendapat ijin Bank Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Putusan PKPU Dijalankan, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IndoSterling Optima Investa

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kuasa Hukum IOI Hardodi menjelaskan dalam sistem hukum perdata pihak kreditur memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur telah lalai melaksanakan isi perdamaian.

Hal ini diatur dalam Pasal 291 Juncto Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.

"Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU. Tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," ucapnya.

"Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali," lanjut dia.

Dengan adanya sikap yang sudah disampaikan kreditur, Hardodi meminta agar pihak penyidik Mabes Polri menghentikan kasus ini.

"Penyidik polisi harusnya mementingkan hak dari para kreditur," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas