Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata
Kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang maka itu merupakan sebuah pernyataan yang salah besar dan mengada-ada.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Beberapa waktu lalu ratusan kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyampaikan sikap protes kepada Mabes Polri atas penolakan gugatan pidana terhadap manajemen IOI terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Aksi protes mereka lakukan dengan cara mengirimkan karangan bunga yang ditaruh di depan Kantor Mabes Polri Jakarta, pada Kamis (6/5/2021) siang.
Baca juga: Indosterling: Produk HYPN IOI Bukan Ranah Perbankan
Padahal, sejauh ini menurut mereka pihak IOI sudah menunaikan pembayaran tahap keenam atas proses restrukturisasi produk HYPN. Pembayaran tahap keenam itu dilakukan pada 3 Mei 2021.
Pembayaran tahap keenam itu diberikan kepada 1.102 kreditur.
"Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama," kata Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja melalui keterangan tertulisnya.
Sejumlah kreditur IOI pun turut bersuara terkait berlanjutnya kasus PKPU IOI ke ranah pidana.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN).
Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm saat itu membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.
Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat, William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa.