Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP, Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di HP

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP. Inilah cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu lewat HP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP, Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di HP
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP. Inilah cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu lewat HP. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) lewat HP.

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP lalu masukkan nama dan alamat.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperpanjang program bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu.

Bantuan yang kerap disebut BLT Rp 300 ribu diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

BLT Rp 300 ribu disalurkan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dengan cara dirapel dua bulan sekaligus.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos tunai Rp 300 ribu, caranya sangat mudah.

Anda bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan untuk menanyakan hal ini.

Berita Rekomendasi

Namun cara mudah lainnya dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Setelah berhasil mengakses halaman ini, masukkan alamat dan nama yang ada di KTP atau KK pada kolom yang tersedia.

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu.

Berikut cara cek penerima BLT Rp 300 ribu dari Kemensos pada Juni 2021:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas