Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Mau Ditambah Susah
Dirinya mengaku pasrah apabila Pemerintah benar-benar menerapkan dikenakannya pajak untuk sembako tersebut.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sejumlah pedagang bahan pokok di Tangerang Selatan, Banten, mengaku tak setuju dengan wacana dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Salah satu pedagang tersebut adalah Inah (52). Dirinya mengaku menolak rencana tersebut.
Inah takut toko miliknya sepi akan pembeli, jika nantinya pajak dikenakan pada kebutuhan pokok.
Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19, diakui sangat berdampak terhadap kondisi ekonominya.
Baca juga: Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN Sembako Dinilai Sangat Tidak Pantas
"Selama pandemi Covid-19 dagangan sepi. Apalagi nanti ditambah ada dikenakan pajak, malah tambah sepi," keluh Inah saat ditemui, Minggu (13/6/2021).
Dirinya mengaku pasrah apabila Pemerintah benar-benar menerapkan dikenakannya pajak untuk sembako tersebut.
Namun, Inah berharap, kebijakan dikenakannya PPN untuk sembako alangkah baiknya untuk ditunda terlebih dahulu.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?
"Sekarang lagi kondisi pandemi ya jangan dulu lah (aturan PPN untuk sembako), kan dagang lagi susah dan sepi," pungkasnya.
Hal yang serupa juga dikatakan pedagang sembako di wilayah Ciputat Tangerang Selatan, Ferdi (41).
"Lagi pandemi udah susah tambah lagi susah," ungkap Ferdi.
"Urus dulu pandemi sampai selesai, baru urus yang beginian (aturan PPN untuk sembako)," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah merencanakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca juga: Pajak Sembako Jadi Kontroversi, Komisi XI Klaim Belum Terima Draf Revisi UU KUP
Diketahui, rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.