Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pengenaan Pajak Penerimaan Negara (PPN) pada bahan pokok (sembako) hingga jasa pendidikan.

Ia menyebut wacana itu sebagai langkah blunder dan berbahaya.

Menurut Mardani, pengenaan PPN kepada 2 sektor itu merupakan bukti bahwa pemerintah tak peka pada kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Ini langkah blunder & berbahaya. Sembako & pendidikan adlh hajat primer masyarakat."

"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam & tidak berperasaan," ucapnya, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan

Disebutkannya, pada situasi seperti ini, pemerintah seharusnya membantu rakyatnya.

"Bukan memajaki rakyat untuk hajat utamanya," lanjut tulis Mardani.

Berita Rekomendasi

Mardani menuturkan, rencana soal PPN itu dinilai sebagai langkah pemerintah yang tidak konsisten.

Hal itu melihat adanya kebijakan tax amnesty bagi masyarakat yang kaya dan keringanan pada pajak kendaraan mobil.

"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten. #PKSTolakPajakSembako," ungkap Mardani.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan alasan di balik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. 

Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. 

Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas