Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pengenaan Pajak Penerimaan Negara (PPN) pada bahan pokok (sembako) hingga jasa pendidikan.
Ia menyebut wacana itu sebagai langkah blunder dan berbahaya.
Menurut Mardani, pengenaan PPN kepada 2 sektor itu merupakan bukti bahwa pemerintah tak peka pada kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Ini langkah blunder & berbahaya. Sembako & pendidikan adlh hajat primer masyarakat."
"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam & tidak berperasaan," ucapnya, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Disebutkannya, pada situasi seperti ini, pemerintah seharusnya membantu rakyatnya.
"Bukan memajaki rakyat untuk hajat utamanya," lanjut tulis Mardani.
Mardani menuturkan, rencana soal PPN itu dinilai sebagai langkah pemerintah yang tidak konsisten.
Hal itu melihat adanya kebijakan tax amnesty bagi masyarakat yang kaya dan keringanan pada pajak kendaraan mobil.
"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten. #PKSTolakPajakSembako," ungkap Mardani.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan alasan di balik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.