Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya. 

Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas. 

"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.

Baca juga: Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor . . .

Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.

"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.

Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.

Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

Berita Rekomendasi

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.

Diketahui, rencana penerapan PPN bagi sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.

Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembako, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.

Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.

Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas