Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.
"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.
Baca juga: Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor . . .
Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.
"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.
Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.
Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.
Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembako, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.
Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.