Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Diterbitkan, Ini Persyaratan Pelamar hingga Tahapan Tes
Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribun Style
Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi
Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.
Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:
- Seleksi admiistrasi
- Seleksi kompetensi
Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berita Rekomendasi
- Seleksi kompetensi memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I
b. seleksi kompetensi II