Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Diterbitkan, Ini Persyaratan Pelamar hingga Tahapan Tes

Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Diterbitkan, Ini Persyaratan Pelamar hingga Tahapan Tes
Grafis Tribun Style
Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi 

Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.

Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:

- Seleksi admiistrasi

- Seleksi kompetensi

Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:

- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.

- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Berita Rekomendasi

- Seleksi kompetensi memuat:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:


a. seleksi kompetensi I

b. seleksi kompetensi II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas