Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat KPK Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar Mangkir

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono Iskandar telah disampaikan secara patut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijerat KPK Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar Mangkir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6/2021).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono Iskandar telah disampaikan secara patut.

Namun, pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Baca juga: KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar

Kasus yang menjerat Rudy Hartono merupakan pengembangan kasus serupa yang telah menjerat istri Rudy Hartono yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar), Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Lili.

BERITA TERKAIT

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.

Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian, Anja, Tommy dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas