Indonesia akan Intensifkan Komunikasi dengan Arab Saudi untuk Haji 2022
Pemerintah Indonesia akan mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan haji 1443 H atau 2022 M.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan haji 1443 H atau 2022 M.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, haji tahun ini dilaksanakan terbatas hanya untuk warga domestik yang berada di Arab Saudi.
“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja."
"Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman COVID-19 yang belum reda."
"Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Baca juga: 2 Tahun Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Siasat AMPHURI Gerakkan Ekonomi Usaha
Adapun Arab Saudi menetapkan 60 ribu kuota haji tahun ini.
Angka tersebut lebih banyak dibanding tahun 2020 lalu.
Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.
“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah."
"Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” ujarnya.
Baca juga: Liga Muslim Dunia dan OKI Dukung Keputusan Arab Saudi Batasi Kuota Jemaah Haji 2021
“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah."
"Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar COVID-19 segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.
“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana (sesungguhnya Allah bersama kita),” pungkasnya.
Baca juga: Kuota Haji 60.000 Hanya untuk Jemaah Domestik Arab Saudi dan Para Ekspatriat
Pembatalan Haji 2021
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Haji 2021 sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dubes Arab Saudi Luruskan Informasi soal Pembatalan Haji, Termasuk soal Penggunaan Vaksin
Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Menurutnya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Ia menyebut, persiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."
"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.
"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag.
Baca juga: Antrean Haji Makin Panjang, Kemenag: Itu Keniscayaan Tak Bisa Dihindari
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.
Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal 2021, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."
"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terang Menag.
Berita terkait Ibadah Haji 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)