Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masukkan Materi Anti Radikalisme Pada Tes Seleksi CPNS 2021

Kementerian PANRB akan mengadakan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Masukkan Materi Anti Radikalisme Pada Tes Seleksi CPNS 2021
Instagramkemenpanrb
Formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PANRB akan mengadakan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ada pun SKD akan berisi tiga tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, pada tahun ini ada materi baru dalam pelaksanaan SKD CPNS. Yaitu, penguatan terkait anti radikalisme.

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Hanya ada satu tambahan yang ada di TKP yang membedakan tahun lalu yakni kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan terkait anti radikalisme," kata Katmoko.

Lebih lanjut, Katmoko mengatakan, TKP juga bertujuan untuk menilai kemampuan pelamar dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Sementara, TIU bertujuan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis. 

Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS 2021: Ini Ketentuan Umum dan Penjelasan Tahap Pengadaan CPNS 2021

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

Lalu, TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

"Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikutin SKB apabila nilai ambang batas dan berada pada tingkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas