Sejak Awal Tahun Polri Tetapkan 24.878 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan setidaknya telah membongkar 19.219 kasus peredaran narkoba sejak awal Januari 2021 hingga Juni 2
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan setidaknya telah membongkar 19.219 kasus peredaran narkoba sejak awal Januari 2021 hingga Juni 2021.
Agus menjelaskan 24.878 ribu orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang telah dibongkar oleh jajaran Reskrim di Polda Jajaran tersebut.
"Pengungkapan jajaran Reskrim dan Polda, periode Januari sampai dengan Juni 2021 ada lebih kurang 19.229 kasus dengan jumlah tersangka 24.878 orang," kata Agus Andrianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita adalah 2,14 ton ganja, 6,44 ton sabu, 73,4 gram heroin, 106,84 gram kokain, 34 ton tembakau gorila, 239.227 butir pil ekstasi.
"Tingginya angka kasus pengungkapan peredaran gelap Narkotika menunjukkan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan instruksi Kapolri untuk melakukan penindakan TOC Transnational Organized Crime)," jelasnya.
Baca juga: Tren Perdagangan Narkotika Berubah dari Jalan ke Transaksi Online, Langsung Kirim ke Rumah
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai stakeholder lantaran peningkatan kasus peredaran narkoba semakin marak.
"Barang bukti yang cukup banyak menunjukkan bahwa peredaran gelap Narkotika masih marak. Kita akan bekerja dengan stakeholder lainnya seperti BNN, Ditjen Pas, Ditjen Bea Cukai dan para pegiat Anti narkotika untuk memerangi peredaran gelap narkoba," tandasnya.