Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Ment
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pengacara Hotma Sitompul diagendakan bersaksi dalam sidang kali ini. Selain Hotma, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti dan sembilan orang lainnya juga akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Saksi terdakwa Juliari Peter Batubara, sidang Senin 14 Juni 21, Irman Putra, Chandra Andriati, Riski Riswandi, Merry Hartini, Akhmad Suyuti, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Syafii Nasution, Ihsan Yunus, Ivo Wongkaren dan Kuntomo Jenawi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Dalam peraidangan yang lalu, nama Hotman muncul dalam persidangan. Namanya disebut olrh Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.
Dia mengatakan dirinya disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 milliar.
Hal itu dikatakannya sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Perusahaan Erwin merupakan salah satu penyedia bansos sembako terkait covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
"Perintahnya Pak Adi (Adi Wahyono eks Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Kemensos) untuk bayar pengacara," ujar Erwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Erwin sendiri tidak mengetahui persis untuk apa pembayaran tersebut.
Sementara pada surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, dia membayar Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Peristiwa pembayaran pengacara tersebut bermula ketika Erwin disuruh Adi menghadap PPK Bansos Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso di Apartemen Green Pramuka City.
"Saya menemui Matheus Joko di parkiran basement apartemen tersebut dan masuk ke dalam mobil yang bersangkutan," kata Erwin.
Menurut Erwin, Joko menyerahkan dua tas berisi uang kepadanya.
Uanh itu diberikan Erwin ke Adi di Kantor Kemensos. Namun, Erwin tidak mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.