Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Ment

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian
LBH Mawar Saron
Hotma Sitompul 

Setelah peristiwa itu, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu meminta Erwin untuk menemui Ihsan, anak buah Hotma. Erwin hanya diperintah untuk menyerahkan uang.

"Saya tidak tanya urusan seperti apa. Katanya (Kata Adi): 'Sudah kamu serahkan, ini nanti Rp3 miliar'," tambah Erwin.

Uang yang diletakkan dalam tas itu disebut berjumlah Rp2,5 miliar dan beberapa lembar uang dolar Amerika Serikat.  perintah Adi.

"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," ujar Erwin.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Berita Rekomendasi

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas