Wamenkumham: Draf RKUHP 2021 Belum Dibagi ke DPR Sehingga Belum Berani Tampilkan Ke Publik
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membagikan RKUHP 2021 ke DPR RI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membagikan RKUHP 2021 ke DPR RI.
Sehingga, kata dia, pihaknya tidak berani membagikan ke publik.
Ia menjelaskan, ada satu mekanisme di DPR yang menurut tim perumus RKUHP adalah hal yang baru yakni carry over RUU.
Eddy mengatakan, sebenarnya jika sesuai carry over maka, tidak ada lagi proses pembahasan di DPR terkait RKUHP karena pada 19 September 2019 sudah ada persetujuan tingkat pertama dan tinggal langsung disahkan di rapat paripurna.
Tetapi, kata dia, proses yang berjalan tidak demikian.
Oleh karena itu, lanjut dia, semasa pandemi awal 2020 sampai akhir 2020, tim perumus bersama tim internal pemerintah melakukan pembaharuan-pembaharuan terhadap rumusan RKUHP yang sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beredar di publik adalah draf lama (2019) atau draf yang sudah diperbarui (2021) saat Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kemenkumham RI di Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021).
Baca juga: Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama
Namun demikian, kata dia, jelas bahwa masukan publik terkaitb persoalan aborsi dan pemerkosaan telah diperbarui oleh tim internal pemerintah bersama tim ahli sepanjang 2020 ini.
"Mengapa ini tidak dishare? Sebab kita ada alasannya. Pembaharuan2 ini kita belum bicarakan dengan DPR, kalau dishare kepada publik itu akan jadi permasalahan sendiri. Ini adalah titik krusial yang bukan secara akademis, tetapi secara politis. Terus terang draf yang kita perbarui di 2021 belum kita share di DPR. Sehingga kita tidak berani tampilkan kepada publik," kata Eddy.
Eddy juga mengatakan meski proses sosialisasi RKUHP berakhir pada Senin (14/6/2021) hari ini, namun RKUHP tersebut belum final.
"Karena selanjutnya adalah, kita sudah melakukan sudah dua kali raker dengan Komisi III DPR, dan dua kali raker itu keputusan pertama adalah RUU KUHP harus masuk dalam prolegnas 2021 ini dalam evaluasi pada bulan Juni ini, dan akan segera dibahas. Jadi masih terbuka pintu untuk melakukan pembahasan," kata Eddy.