Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi.
Upaya tersebut, kata dia, dengan menyesuaikan KUHP dengan perundangan hukum pidana yang bersifat universal.
Selain itu, kata dia, rekodifikasi tersebut juga merupakan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap RUU KUHP, kata dia, dimaksud diharapakan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Lapas, kata dia, seyogyanya dapat mempersiapkan terpidana untuk dapat kembali dan diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Keynote Speech pada Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kemenkumham RI di Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021).
Baca juga: Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan
"Reintegrasi ini kita lihat, di dalam RUU KUHP. Meskipun pidana penjara masih tecantum sebagai pidana pokok, tetapi dia bukanlah yang utama. Masih ada pidana denda, masih ada pidana pengawasan, masih ada pidana kerja sosial, dan jenis-jenis pidana lainnya," kata Eddy.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar RUU KUHP tetap pada tujuan pembaharuan hukum pidana.
"Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP supaya tetap dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," kata Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.