JPU Pelajari Putusan PT Jakarta yang 'Diskon' Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara
JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang menurunkan hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memangkas hukuman bui Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Menurut Riono, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan akan melakukan permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Baca juga: KY Bakal Periksa Majelis Hakim PT DKI Terkait Diskon Hukuman Pinangki
"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tukas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Baca juga: Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.