Klaim Cuma Ikuti Perintah Atasan, Matheus Joko Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Bansos
Permohonan JC diajukan oleh kuasa hukum Matheus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi bansos Jabodetabek.
Permohonan JC diajukan oleh kuasa hukum Matheus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021).
"Izin yang mulia, ingin mengajukan permohonan JC yang mulia dari terdakwa Matheus Joko," ujar kuasa hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengajuan JC dari pihak terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Mengaku Dimintai Uang Rp 400 Juta oleh 2 Eks Pejabat Kemensos
Namun JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak langsung menyatakan sikapnya. Mereka baru bisa memutuskan saat sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa.
"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi.
Ditemui usai persidangan, Tangguh selaku kuasa hukum Matheus menyebut pengajuan JC lantaran kliennya hanya punya peran berdasarkan perintah eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut kata dia, juga selaras dengan keterangan saksi Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M Syafii Nasution, sekaligus atasan langsung Matheus Joko Santoso.
"Seperti keterangan saksi dari Pak Syafii, orang atasan Pak Joko, juga memang sudah sering disampaikan Bapak Joko itu adalah orang yang selalu mengikuti perintah dan nggak pernah melanggar perintah dari atasan," terang Tangguh.
Baca juga: Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Ia menyebut kliennya cuma dimanfaatkan, termasuk perkara mengurusi pungutan fee Rp11 ribu per paket bansos dari para vendor perusahaan pengadaan bahan bansos.
"Agar kiranya ini klien kami pak Matheus Joko bisa mendapatkan keadilan," ucap dia.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.