Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan Pimpinan KPK Sepakat Bertemu pada Hari Kamis untuk Bahas Polemik TWK

Komnas HAM dan pimpinan KPK sepakat bertemu pada hari Kamis (17/6/2021) untuk membahas polemik TWK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komnas HAM dan Pimpinan KPK Sepakat Bertemu pada Hari Kamis untuk Bahas Polemik TWK
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Kode Etik jika Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM sebagai sesama lembaga negara.

Zaenur menyebutkan, pimpinan KPK berpotensi melanggar kode etik apabila menolak hadir panggilan Komnas HAM.

"Kode etik di KPK itu juga mewajibkan bagi insan KPK untuk dapat bekerja sama dengan lembaga lain sesama lembaga negara."

"Sehingga menurut saya ketika pimpinan KPK enggan dan menolak untuk hadir, itu sebuah pelanggaran kode etik," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021)
Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021) (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: TWK untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK? Firli Bahuri: Itu Mustahil Kami Lakukan Sebagai Pimpinan 

Selain itu, jika KPK tidak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM yang kedua kalinya, akan semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, ia menilai, pemanggilan Komnas HAM terkait polemik TWK dapat menjadi tempat bagi pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi.

Berita Rekomendasi

"Jika pimpinan KPK tidak hadir, itu semakin menambah bukti bahwa proses TWK ini tidak transparan, bermasalah, baik dari sisi dasar hukum pelaksanaan maupun substansi pertanyaan-pertanyaan di dalam tes itu," ucap dia.

"Menurut saya, memang kewajiban hukum dan kewajiban etik bagi pimpinan KPK untuk menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Maliana/Rahel Narda Chaterine)

Simak Berita Lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas