KPK Apresiasi Meningkatnya Indeks Perilaku Antikorupsi yang Dirilis BPS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi meningkatnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi meningkatnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2021.
Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis IPAK Tahun 2021, mencatat skor 3,88 atau meningkat 0,04 poin dibanding tahun 2020 yang mencatat skor 3,84.
Dengan skala indeks 0 sampai 5, dimana rentang indeks 0 - 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi.
Dengan demikian skor IPAK tahun 2021 dikategorikan sangat antikorupsi.
IPAK 2021 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk petty corruption yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Mulai Menjalani Pembekalan ASN
Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
"Peningkatan ini patut diapresiasi. Tren skor IPAK dalam 4 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan. IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Meski demikian, Ipi mengatakan, pada IPAK tahun 2021 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi dan pengalaman masyarakat di lingkup publik khususnya ketika mengakses layanan publik.
Satu diantaranya ditandai dengan peningkatan persentase masyarakat yang mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan.
"IPAK 2021 juga masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,03," katanya.
Dikatakan Ipi, KPK memandang hal tersebut sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas.
Salah satu upaya pembangunan integritas dilakukan KPK melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) melalui kegiatan pembekalan antikorupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Menurut Ipi, pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi tercermin dalam baseline studi pencegahan korupsi berbasis keluarga yang dilakukan KPK pada 2012-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.