Menteri PPPA Pastikan Pendampingan dan Pemenuhan Hak Para Santri Korban Pedofil di Sidoarjo
Menteri Bintang Dia berpesan agar penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dapat diberlakukan kepada pelaku kekerasan terhadap anak
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polresta Sidoarjo, Jawa Timur untuk memastikan pendampingan dan pemenuhan hak para santri korban pedofil, seorang guru mengaji yang juga pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Bintang mengapresiasi respon cepat penanganan kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidoarjo.
Dia berpesan agar penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dapat diberlakukan kepada pelaku kekerasan terhadap anak, demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan.
"Sangat disayangkan ketika pelecehan seksual terhadap anak-anak justru terjadi di rumah hafiz dan menyebabkan anak-anak merasa tertekan. Saya hadir di sini untuk memastikan pemenuhan hak dan pendampingan anak korban berjalan dengan baik," ujar Menteri Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Menteri Bintang mendorong para APH dan pemerintah daerah lainnya dapat melakukan respon cepat pada setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Menteri Bintang juga berharap pemerintah daerah dapat merangkul tokoh agama, bahkan tokoh pesantren untuk melakukan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya tokoh agama dan tokoh pesantren lebih dekat berinteraksi dengan masyarakat sehingga keterlibatan mereka dapat meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Pedofilia Beraksi di Ambon, 5 Orang Anak Akui Jadi Korban
"Kekuatan besar bagi kita untuk melindungi anak-anak adalah kebijakan pimpinan daerah terkait perlindungan anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan APH, termasuk pihak kepolisian bagi pelaku kekerasan terhadap anak demi menimbulkan efek jera," lanjut Menteri Bintang.
Kepala Dinas DP3AK Prov Jawa Timur, Andriyanto mengatakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku diharapkan dapat diterapkan hukuman tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sebelumnya juga diketahui bahwa rumah hafiz di Sidoarjo tersebut didirikan dan dikelola secara perorangan oleh pelaku dan belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.
"Hal ini merupakan bagi pembelajaran bagi kita, terutama bagi para donatur untuk melakukan musyawarah, pertimbangan, dan pendalaman terhadap pendiri dan pengelola pesantren atau rumah hafiz. Hal ini penting dilakukan karena nantinya akan mencetak banyak Hafiz Quran," jelas Andriyanto.
Dari 26 santri binaan rumah hafiz tersebut, berdasarkan data DP3AK Prov. Jawa Timur sejauh ini ada 21 santri korban pedofil atau pelecehan seksual.
Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo.
Berdasarkan pendampingan dan asesmen psikologi awal yang dilakukan UPTD PPA Sidoarjo terhadap para korban, ditemukan bahwa anak korban berusia 3-15 tahun.
Beberapa anak korban juga cukup terbuka untuk bercerita terkait kejadian yang dialami.
Saat ini, pendampingan psikologis berupa trauma healing difokuskan kepada 1 (satu) anak yang kondisinya paling berat diantara korban lainnya.
UPTD PPA Sidoarjo juga akan melanjutkan asesmen psikologi kepada anak korban. Data korban akan diperbarui lebih lanjut, dan akan dilakukan konseling atau terapi oleh psikolog apabila hasil asesmen psikologi menunjukkan korban perlu mendapat tindakan lebih lanjut.
Dalam kunjungannya ke Sidoarjo, Menteri Bintang juga mengunjungi rumah aman yang didirikan oleh salah satu donatur rumah hafiz untuk berdialog dengan beberapa anak korban.
Anak korban tersebut juga sudah mendapatkan pendampingan secara psikologis dari UPTD PPA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.