Pihak Roy Suryo Tanggapi Permintaan Maaf Lucky Alamsyah: Kami Akan Pertimbangkan Lebih Lanjut
Pihak Roy Suryo memberikan tanggapan soal permintaan maaf yang diajukan oleh pihak Lucky Alamsyah.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Roy Suryo memberikan tanggapan soal permintaan maaf yang diajukan oleh pihak Lucky Alamsyah.
Hal tersebut terkait dengan perseteruan keduanya yang terjadi pada bulan Mei lalu.
Hal tersebut diawali terkait tudingan Lucky Alamsyah yang menuduh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut menabrak mobilnya.
Di akun instagramnya, Lucky mengatakan Roy Suryo pergi begitu saja tanpa meminta maaf.
Hingga akhirnya terjadi perseteruan, lantaran Roy Suryo merasa hal tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada.
Roy Suryo pun melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca juga: Berseteru dengan Roy Suryo karena Postingannya, Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Lucky dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE serta fitnah sesuai pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Minta Maaf
Dikutip dari Wartakotalive.com, tim kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memberikan pernyataan soal permintaan maaf pihak Lucky Alamsyah.
Pihak Roy Suryo pun menanggapi soal permintaan maaf tersebut.
"Menanggapi permintaan maaf dari LA, klien bersama tim penasehat hukumnya, apabila yang bersangkutan meminta maaf kepada Rakyat Indonesia atas pernyataannya yang tidak benar, bahkan diduga mencemarkan nama baik klien kami," kata Pitra.
Selain itu pihaknya juga memberikan pernyataan soal kasus yang menimpa Roy Suryo di mana merupakan Kasus ITE yang bersumber dari akun Instagram a.n Luckyalamsyah_official.
Selanjutnya kata dia, bahwa Roy Suryo menegaskan tetap pada keterangannya yakni fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Terima Surat Panggilan dari Polisi, Lucky Alamsyah Siap Jalani Pemeriksaan Atas Laporan Roy Suryo
Selain itu Pitra menambahkan, bahwa untuk menghormati Proses Hukum (Pro Justitia) yang sedang berjalan, Roy Suryo yakin dan optimis Polri akan menegakkan hukum seadil-adilnya.