Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Anggota Komisi X DPR Desak Nadiem Tolak Wacana Pajak Jasa Pendidikan

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor Jasa Pendidikan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sejumlah Anggota Komisi X DPR Desak Nadiem Tolak Wacana Pajak Jasa Pendidikan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor Jasa Pendidikan dalam rapat kerja bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PPN di sektor pendidikan.

Ia menegaskan Fraksi Demokrat menolak apabila sekolah dikenakan pajak.

"Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua," kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Sementara itu, anggota Komisi X Fraksi PKS Ledia Hanifa menegaskan pendidikan merupakan sektor nirlaba sehingga tidak tepat dikenakan PPN.

"Pendidikan adalah satu kegiatan yang bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diangkat, tidak diambil pajak pendidikan," kata Ledia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pajak Pendidikan Bertentangan Tugas Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penolakan juga disampaikan Anggota Komisi X Fraksi Gerindra Djohar Arifin Husin.

Berita Rekomendasi

Dia menyatakan Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambajan nilai di sektor pendidikan.

"Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak," ucap Djohar.

Dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, Djohar mengatakan 20 persen biaya pendidikan seharusnya ditanggung dari APBN.

"Mestinya ada sekitar Rp500 triliun lebih. Ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin di kementerian lain, tapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas