Bahas Revisi UU ITE dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Mahfud MD : Masukan Bisa Disampaikan ke DPR
Mahfud menambahkan masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut Mahfud menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.
Mahfud menambahkan masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (15/6/2021).
Mahfud mengatakan revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Baca juga: Mahfud Sebut 3 Hal yang Menjadi Penyebab Perdebatan Mengenai KUHP
Ketiga poin tersebut, kata dia, adalah hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud.
Sedangkan terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat.
Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik dalam bentuk uang.
Namun demikian, kata dia, pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi.
Selain itu mereka juga memberi masukan terkait dengan revisi UU ITE dan meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu.
Kemudian untuk soal Omnibus law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia.
Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras).