Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Keluarga enam laskar Front Pembela Islam yang ditembak mati polisi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Senin (21/12/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana kembali melimpahkan berkas perkara unlawful killing penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan berkas tersebut direncanakan bakal dilimpahkan paling lambat Jumat pekan ini.

"Paling lambat hari Jumat dilimpahkan kembali ke JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).

Ia menyampaikan kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya juga tak ditahan seiring akan dilimpahkan kembali berkas perkara perbaikan unlawful killing tersebut.

"Tidak ditahan (kedua tersangka penembak laskar FPI)," tukasnya.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Secara Menyeluruh Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas