Daftar Formasi CPNS Kemlu 2021 untuk Lulusan S1, Ada Diplomat hingga Analis Diklat
Berikut daftar formasi CPNS di Kemlu Tahun 2021, ada Diplomat, Penata Kanselerai, Analis Diklat, dan Analis Kompetensi Tenaga Pengajar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
14. Analis Organisasi: 2 formasi
- S1 Administrasi Publik/S1 Adminitrasi Negara/S1 Manajemen
15. Analis Pengembangan Kompetensi: 11 formasi
- S1 Admnistrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi
16. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja: 6 formasi
- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara dan S1 Manajemen
17. Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar: 7 formasi
- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi
18. Analisi Bangunan dan Perumahan: 1 formasi
- S1 Teknik Sipil
19. Analis Kerjasama Diklat: 1 formasi
- S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi
20. Analis Kompetensi Tenaga Pengajar: 2 formasi
- S1 Administrasi Publik/S1 Adminitrasi Negara/S1 Manajemen/S1 Psikologi
Adapun sebagai informasi, berikut ini alur pendaftaran seleksi CPNS 2021, dikutip dari sscasn.bkn.go.id:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021