Edhy Prabowo Berniat Benahi Rumah Tangga Hingga Perbaiki Citra Setelah Rampung Jalani Proses Hukum
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkap keinginannya memperbaiki citra serta membenahi permasalahan rumah tangganya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkap keinginannya memperbaiki citra serta membenahi permasalahan rumah tangganya.
Cita-citanya tersebut akan diwujudkan apabila dirinya telah selesai menjalani proses hukum yang harus dihadapinya.
Untuk informasi, Edhy Prabowo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tentang berita miring, nanti setelah ini (persidangan) saya akan perbaiki satu-satu. Paling penting saat ini saya menyelesaikan beban ini, tanggung jawab ini," kata Edhy Prabowo saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan banyak hal yang akan diperbaiki dirinya setelah dirinya menjalani semua proses hukum.
Satu di antaranya yakni terkait dengan kondisi rumah tangganya.
Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Dijatuhi Vonis Bebas
"Setelah itu (masalah hukum kelar) saya akan urusin rumah tangga saya karena banyak yang harus diurus," ujar Edhy.
Atas dasar itu Edhy berharap masyarakat dapat memaafkan kesalahannya dan memberikan doa untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Jaksa Tanya Staf Khusus Edhy Prabowo Alasan 24 Perusahaan Tak Kunjung Ekspor Benur
Dirinya juga meminta maaf kepada para nelayan, pegiat usaha budidaya jika perbuatan dan kasus yang menjerat dirinya telah membuat kecewa.
"Mohon doanya. Saya berharap pada nelayan pelaku usaha perikanan, saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," kata Edhy.
Minta divonis bebas
Edhy Prabowo pun berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy.