Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Keluarkan Telegram untuk Tertibkan Premanisme dan Pungli di Kawasan Pelabuhan

Intruksi itu ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolri Keluarkan Telegram untuk Tertibkan Premanisme dan Pungli di Kawasan Pelabuhan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.

Surat Telegram itu bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Intruksi itu ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Intruksi ini lantaran aksi premanisme dan pungli menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa surat telegram ini menjadi salah satu atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Komisaris Pelindo I Minta Penegakan Hukum untuk Berantas Pungli di Pelabuhan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah.

Dia tak mau negara sampai kalah dengan aksi premanisme dan pungutan liar.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," ujar Agus.

Adapun surat telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda, sebagai berikut:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing

4. Penegakan hukum bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas