Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag
Kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Hal itu terkait dengan penyebaran Covid-19 yang meningkat di berbagai daerah, yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Melalui Surat Edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dan terjaga keselamatan jiwanya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/6/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag: Rumah Ibadah Bersejarah Tunjukkan Nilai Moderasi Agama Tinggi di Indonesia

Ia menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Yaqut.

Baca juga: Saudi Batasi Penyelenggaraan Haji, Pimpinan DPR Berharap Spekulasi Tentang Ibadah Haji Berakhir

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: Nakes di Wisma Atlet: Pantang Pulang Sebelum Corona Tumbang

Berita Rekomendasi

Berikut ketentuan lengkap dalam surat edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 yang Tribunnews.com rangkum:

1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca juga: Anggota Komisi IX Minta PPKM Mikro Dijalankan Ketat Imbas Masuknya Varian Corona India ke Indonesia

5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Rumah Ibadah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas