KemenPAN RB Minta 12 Provinsi Ini Dijadikan Contoh Perluasan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Kemenpan RB memberi pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi dibantu perguruan tinggi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Replikasi inovasi pelayanan publik bukanlah hal yang tabu.
Justru dengan replikasi, inovasi yang sukses di suatu daerah bisa diterapkan bahkan dikembangkan di wilayah lain sesuai kebutuhannya.
Dalam konteks ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi dibantu perguruan tinggi.
Tahun ini pendampingan replikasi inovasi dilakukan bagi 12 provinsi.
Ke-12 provinsi tersebut akan memiliki Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagai wadah untuk mereplikasi dan mengembangkan inovasi.
Baca juga: 51 Pegawai Dipecat karena Tak Lulus TWK, Presiden Dinilai Perlu Panggil KPK hingga KemenPANRB
Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Kick Off Meeting Pleno Pendampingan Hub/ Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu (16/6/2021).
“Tujuannya pendampingan tersebut agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Diah Natalisa.
Terpilihnya 12 provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 dan Keputusan Menteri PANRB No. 359/2021 tentang ditetapkannya 12 provinsi sebagai percontohan Hub JIPP pada pemerintah daerah.
Baca juga: KPK, BKN, dan Kemenpan RB Gelar Rapat Tentukan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Hari Ini
Daerah yang terpilih adalah Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku.
Diah menjelaskan, tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan.
Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang.
Kementerian PANRB mendorong agar seluruh inovasi yang teruji dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat, mendapat payung hukum.
“Sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai,” jelas Diah.