Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemborosan, Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Korporat di Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berujar perusahaan pelat merah itu tengah melakukan efisiensi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemborosan, Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Korporat di Pertamina
Ist
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlihatkan contoh kartu kredit korporasi, Rabu (16/6). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berujar perusahaan pelat merah itu tengah melakukan efisiensi

Satu di antaranya dengan meniadakan fasilitas kartu kredit untuk dewan direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer di perseroan.

"Kebijakan itu berlaku untuk seluruh grup (Pertamina). Sejak kemarin (Selasa) berlaku," ujar Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (16/6).

Nantinya, ucap Ahok, tagihan-tagihan yang berkaitan dengan pekerjaan bisa diajukan langsung kepada perusahaan.

Namun tidak dengan menggunakan kartu kredit korporasi. Seperti pemesanan tiket hotel, penerbangan, dan lain-lain.

"Intinya tidak perlu pakai kartu kredit korporasi. Silakan pakai kartu kredit pribadi saja. Jika ada hubungan dengan pekerjaan silakan minta ganti," tutur Ahok.

Ahok berujar penghapusan dilakukan untuk menghemat pengeluaran perusahaan.

Baca juga: 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi: Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad

Berita Rekomendasi

Penghapusan kartu kredit dilakukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Senin (14/6) kemarin.

"Toh tagihan kartu bisa maksimal 40 hari jika pakainya pas. Lagipula pejabat Pertamina ada staf yang utusan tiket, hotel, dan acara acara. Kenapa harus direksi yang pegang kartu kredit?"  imbuh Ahok.

Ahok menerangkan pemberian kartu kredit adalah pemborosan. Apalagi besaran limit kartu kredit yang dia terima sebagai Komisaris Utama nilainya cukup besar, bisa mencapai Rp 30 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas