Pimpinan MPR: Reformasi Perpajakan Harus Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Saat ini memang diperlukan pemahaman yang utuh dari masyarakat terkait upaya reformasi sistem perpajakan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskursus tentang perpajakan seyogyanya ditujukan untuk mereformasi tata kelola perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan berkontribusi luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
"RUU terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi ini merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6/2021).
Diskusi dimoderatori Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah).
Menghadirkan narasumber Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. (Direktur Jenderal Pajak RI), Dr. Hendri Saparini (Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia) dan Dr. Enny Sri Hartati (Peneliti Indef).
Selain itu, juga menghadirkan Fauzi Amro, M.Si (Komisi XI DPR RI), Bina Heru Setiawan, SE, Ak., M.Si., CA (PB TAXAND Jakarta ), Masril Koto (Aktifis Petani) dan Titis Nurdiana (Wartawan Senior Kontan) sebagai penanggap.
Baca juga: Kata Menkeu Sri Mulyani soal Sistem Perpajakan dan Kesetaraan Gender
Menurut Lestari, saat ini memang diperlukan pemahaman yang utuh dari masyarakat terkait upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di tanah air.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.
Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, tambah anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan potensi gejolak di masyarakat yang tidak perlu bisa ditekan.
Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Hendri, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak kita.
"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan pajak dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi dulu," ujar Hendri.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi yang terjadi di tanah air.
Menurut Suryo, pandemi Covid-19 yang belum terkendali di tanah air, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.
Sehingga dengan berbagai upaya, jelas Suryo, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap survive. Karena, tegasnya, bila ekonomi tidak berjalan dengan baik, akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.