Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 5 Hakim PT Jakarta yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun

Inilah profil kelima hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki selama 6 tahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL 5 Hakim PT Jakarta yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Inilah profil kelima hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki selama 6 tahun. 

Ia lahir di Malang pada 18 Agustus 1960.

Sama seperti Muhammad Yusuf, Haryono juga memiliki golongan Pembina Utama IV/e.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Haryono memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.095.825.142.

Rinciannya, Haryono memiliki tiga bidang tanah di Sidoarjo dan Tangerang dengan nilai Rp 1,6 miliar.

Aset lain yang dimiliki Haryono adalah empat mobil dan empat motor dengan nilai Rp 372 juta.

Haryono masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 120.425.142.

3. Singgih Budi Prakoso


Singgih Budi Prakoso, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Singgih Budi Prakoso, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)
Berita Rekomendasi

Singgih Budi Prakoso juga menjadi satu di antara Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi, Singgih Budi Prakoso pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, ia pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.

Dikutip dari pt-jakarta.go.id, Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957.

Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Dilansir elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas