Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka di Kasus Suap Ekspor Benur, Peran Azis Syamsuddin Diusut
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengunggah sejumlah cuitan terkait persidangan suap ekspor benur Edhy Prabowo.
Editor: Choirul Arifin
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," ujar Safri. "Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
Selain Fahri, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga ikut disebut. Politisi Partai Golkar itu disebut berkeinginan ikut dalam budidaya lobster.
Budidaya itu diketahui merupakan syarat untuk mendapat izin ekspor.
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda. Saksi menjawab 'oke bang'. Apa maksud Saudara saksi menjawab oke, Bang?" tanya jaksa.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri. "Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa. "Ya," jawab Safri.
Dalam kasus ini Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
Mereka disidang secara terpisah.
Sementara itu menanggapi munculnya nama Fahri dan Azis Syamsuddin dalam persidangan kasus ini, KPK mengaku akan menganalisis keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut.
"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut Ali, analisis diperlukan untuk melihat keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain yang kemudian bisa membentuk fakta hukum.
Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menyimpulkan dari analisis tersebut. Ali menyebut penetapan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan bila ada kecukupan bukti permulaan.
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.