Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, Kamis (17/6/2021) ini.
Adapun dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari kubu Rizieq Shihab atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.
Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.
Baca juga: Kaukus Sayangkan Sikap DPRD Kota Tasikmalaya yang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
"Ayo semua bergerak!!! Ke Pengadilan Negeri JKT Timur, Kejari atau Kejati, DPRD Kabupaten/Kota, (Istighosah - Do'a bersama untuk IB_HRS)," tulis seruan dalam undangan tersebut yang diterima Tribunnews.com via pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
"Semua bersatu bergerak untuk pembebasan IB_HRS, Patuhi Prokes / memakai Masker," lanjut seruan dalam undangan tersebut.
Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti asal dari selebaran undangan tersebut.
Tribunnews juga masih mencoba untuk mengkonfirmasi terkait selebaran undangan tersebut kepada anggota kuasa hukum Rizieq Shihab.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis (17/6/2021).
Adapun pada sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6/2021) kemarin.
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan.
Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.