Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur

Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Kamis Lusa, Kubu Rizieq Shihab Bakal Tanggapi Replik Jaksa Lewat Duplik

Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.

Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.

Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.

"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.

Bahkan kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas