Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, Kamis (17/6/2021) ini.
Adapun dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari kubu Rizieq Shihab atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.
Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.
Baca juga: Kaukus Sayangkan Sikap DPRD Kota Tasikmalaya yang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
"Ayo semua bergerak!!! Ke Pengadilan Negeri JKT Timur, Kejari atau Kejati, DPRD Kabupaten/Kota, (Istighosah - Do'a bersama untuk IB_HRS)," tulis seruan dalam undangan tersebut yang diterima Tribunnews.com via pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
"Semua bersatu bergerak untuk pembebasan IB_HRS, Patuhi Prokes / memakai Masker," lanjut seruan dalam undangan tersebut.
Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti asal dari selebaran undangan tersebut.
Tribunnews juga masih mencoba untuk mengkonfirmasi terkait selebaran undangan tersebut kepada anggota kuasa hukum Rizieq Shihab.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis (17/6/2021).
Adapun pada sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6/2021) kemarin.
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan.
Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.
Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.
Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Baca juga: Kamis Lusa, Kubu Rizieq Shihab Bakal Tanggapi Replik Jaksa Lewat Duplik
Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.
Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.
Bahkan kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Rizieq dalam pledoi pribadinya adalah hanya luapan emosi semata.
Terlebih, Rizieq kerap menyebut sejumlah nama, termasuk di antaranya, Denni Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono yang menurut jaksa tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," tukas jaksa.