Terjadi Pungli di KUA, Masyarakat Diminta Lapor ke Nomer 08111890444
Kemenag tidak akan mentoleransi jika terjadi pungli di KUA dan berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag M Adib Machrus mempersilakan masyarakat untuk melapor jika terjadi pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dirinya menegaskan Kemenag tidak akan mentoleransi jika terjadi pungli di KUA.
“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ungkap Adib melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Masyarakat yang mengalami pungli di KUA dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.
Menurutnya, Kemenag akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat terkait pungli.
Baca juga: Pungli Mulai Diberantas setelah Arahan Jokowi, Pengamat: Harapan Kita, Ini Tak Sekadar Gimmick
Adib meminta hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Kemenag, kata Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tutur Adib.
Dirinya memastikan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkas Adib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.