Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Status Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dicek melalui dua cara yaitu, akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan - Status Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dicek melalui dua cara yaitu, akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan NIK

Berita Rekomendasi

Syarat dan Cara Mencairkan Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas