Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

Ini cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta dan situs fmotm.jakarta.go.id
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta. Ini cara daftar bantuan FMOTM di Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup pada, Jumat (25/6/2021) mendatang.

Baca juga: Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Masih Dibuka, Akses fmotm.jakarta.go.id

Baca juga: 2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Berita Rekomendasi

Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas