Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, pihak yang mewakili Jenderal Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika mengenai LHKPN.
Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.
Baca juga: Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Imbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Setor LHKPN
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.
Diketahui, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.
Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
Baca juga: Prestasi KSAD Andika Perkasa, Calon Kuat Panglima TNI, Pernah Terima Medali Kehormatan dari AS
"KPK mengimbau penyelenggara negara patuh memenuhi kewajibannya," kata Ipi.
Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Terkait Polemik TWK KPK, Komnas HAM Apresiasi KSAD dan Dinas Psikologi TNI AD
Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.
"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," jelas Ipi.